REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan harus didukung.
Memang, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009, setiap kapal asing yang masuk dan melakukan pencurian dapat langsung dikenakan tindakan.
Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco mengatakan hal ini terkait kedaulatan, bukan hanya sekadar penegakan hukum biasa. "Kita harus kirim pesan yang tegas kepada mereka bahwa kalau soal kedaulatan, Indonesia tidak pernah main-main," ujarnya, Jumat (16/10).
Dasco menyebut akan lebih baik jika target penenggelaman sekarang dialihkan ke kapal-kapal ukuran sedang, besar dan bahkan tanker, dan bukan lagi hanya kapal-kapal kecil. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengadili pelakunya, termasuk juga petugas yang membiarkan atau membantu pencurian ikan tersebut.
"Karena sangat mungkin pencuri ikan asing tersebut bisa beroperasi setelah melakukan kongkalikong dengan oknum petugas," ucapnya.
Dasco menyebut jika pelakunya diadili, maka akan terbongkar mata rantai pencurian ikan yang selama ini sangat merugikan. "Bahkan kita bisa menuntut penampung ikan curian kita tersebut di luar negeri," kata Dasco.
Dasar hukumnya adalah konvensi PBB mengenai kejahatan lintas negara terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime/ UNTOC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.
Menurut konvensi ini, pencurian ikan antarnegara termasuk kejahatan lintas negara terorganisir harus diperangi bersama.