Jumat 16 Oct 2015 16:49 WIB

Ini Kendala Satpol PP Tertibkan Toko Modern

Rep: c97/ Red: Teguh Firmansyah
deretan toko modern di Sleman
Foto: antarafoto
deretan toko modern di Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Satpol PP Sleman rupanya menghadapi kendala dalam penertiban toko modern di kabupaten setempat. Menurut Ketua Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto kendala tersebut muncul dari dinas terkait yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap toko berjejaring.

Ia mengatakan dalam perkara toko berjejaring instansi pemegang kewenangan adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop). Sementara Satpol PP hanya bertugas melakukan penertiban setelah ada surat rekomendasi dari Disperindakop.

Namun sejauh ini dinas tersebut sama sekali tidak memberikan intruksi apa-apa kepada Satpol PP. "Kami sampai sekarang belum menerima surat tembusan apapun dari Disperindakop. Ya mau bagaimana lagi, kalau kami tertibkan sendiri nanti justru Satpol PP yang kena sanksi diskresi," ujar Joko saat ditemui di kantornya, Jumat (16/10).

Hal tersebut sejalan dengan Perda nomor 18 tahun 2014 yang menyatakan setiap pengawasan perda bersanksi berada di bawah kewenangan dinas pengampu perda tersebut. Satpol PP telah meminta Asisten Sekda II untuk mengingatkan Disperindakop dalam melakukan pengawasan.

"Ini betul-betul jadi kendala kami. Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang melapor karena merasa resah," ujar Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement