Jumat 16 Oct 2015 15:49 WIB

Bawa 252 Pil Ekstasi, Ichsan Diringkus Kepolisian Senen

Rep: c23/ Red: Teguh Firmansyah
Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, SENEN -- Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, berhasil membekuk seorang pemuda yang kedapatan membawa 252 pil ekstasi. Pelaku teridentifikasi bernama Ichsan Tirza Fadjri (27 tahun), warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Kasmono menjelaskan Ichsan diciduk pada Kamis (15/10), tepat di depan SPBU Galur, Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini, ujar Kasmono, bermula dari laporan warga sekitar yang resah karena lingkungannya kerap dijadikan lahan peredaran narkoba.

"Sehingga kita terjunkan (petugas) dulu untuk lakukan pengintaian kepada orang-orang yang diduga sebagai bandar. Kemudian kita tangkap Ichsan di depan SPBU Galur," tutur Kasmono di Polsek Senen, Jumat (16/10).

Saat penyergapan, lanjutnya, Ichsan juga tak melakukan perlawanan.  "Kemudian dia (Ichsan) mengakui barang haram tersebut hendak diberikan ke temannya untuk diedarkan di Senen, Jakarta Pusat," jelas Kasmono.

Kasmono juga telah mengerahkan anggotanya untuk memburu terduga bandar lainnya. Sedangkan Ichsan harus meringkuk di dalam penjara Polsek Senen. Ia terjerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement