Jumat 16 Oct 2015 14:25 WIB

Toko Waralaba Ilegal di Yogya Terus Bermunculan

Rep: Yulianingsih / Red: Nur Aini
Pameran waralaba
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pameran waralaba

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Toko jejaring atau waralaba di Kota Yogyakarta terus saja bermuncuan. Meski banyak yang sudah diajukan ke meja hijau atau pengadilan, namun keberadaan toko jejarng dii Yogya terus bermunculan. 

Kali ini toko jejaring kembali berdiri di Jalan Tri Tunggal, atau tepatnya di depan RSUD Wirosaban atau RS Jogja. Berdasarkan pengamatan, toko tersebut baru akan dibuka setelah selesai dibangun pekan ini. Papan nama Ceria (merk waralaba) baru akan dipasang oleh sejumlah tukang termasuk papan nama beberapa bank yang bekerja sama dengan toko waralaba tersebut.

"Jika itu Ceria, dipastikan tidak memiliki izin. Kita tidak mengeluaran izin baru untuk toko jejaring sejak 2010," kata Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, di Yogyakarta, Jumat (16/10).

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta sejak 2010 sudah mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) pembatasan toko jejaring melalui Perwal nomor 79. Dalam Perwal tersebut jelas disebutkan bahwa toko jejaring di Yogya hanya dibatasi 52 unit. Kuota toko jejaring sendiri juga dibatasi setiap kecamatan berdasarkan luasan wilayah.

"Kuota ini sudah terpenuhi sejak 2010 jadi tidak ada toko jejaring baru. Kalau ada yang berdiri baru dipastikan tidak berizin, ujarnya.

Menurut Setiono, hal tersebut ranah Dinas Ketertiban untuk melakukan tindakan. "Aturannya sudah jelas dan sudah terpenuhi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement