Jumat 16 Oct 2015 14:16 WIB

Sepulang Berhaji, Mantan Bupati Ini Masuk Penjara

Red: Nur Aini
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi
Foto: antara
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, ketika baru saja pulang menunaikan ibadah haji.

Penasihat hukum Nurmarkesi, Dani Sriyanto ketika mendampingi kliennya dibawa masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jumat (16/10), membenarkan hal tersebut.

"Baru saja pulang dari Tanah Suci pada Kamis (15/10) kemarin, langsung dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Agung," katanya.

Ketika itu, lanjut dia, Markesi sedang transit menunggu pesawat yang akan menuju ke Semarang. Menurut dia, kliennya sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang Selatan untuk menandatangani surat-surat administrasi.

Dani menegaskan kliennya menyatakan keberatan atas penahanan ini.

"Kalau ini penangkapan, petugas kejaksaan tidak bisa menunjukkan surat penangkapan," katanya.

Namun, lanjut dia, jika penahanan tersebut disebut sebagai eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang, maka hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan mengingat kliennya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meski demikian, lanjut Dani, kliennya tetap kooperatif untuk melaksanakan penahanan ini.

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, tim kuasa hukum Nurmarkesi juga akan menyiapkan upaya hukum lain. Salah satu upaya hukum yang akan dilakukan, kata dia, yakni gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kejaksaan.

"Kalau memang mau ditahan, kenapa tidak dilakukan sejak dulu saat masih penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Putusan pengadilan tipikor tersebut dikuatkan putusan pengadilan tinggi dengan perintah untuk ditahan.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement