Jumat 16 Oct 2015 14:12 WIB

Luhut: Asap Jadi Bencana Nasional Malah Persulit Pemerintah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan adanya akibat jika kabut asap ditetapkan menjadi bencana nasional. Hal itu juga sudah disampaikan pemerintah ke DPR. Artinya, kalau asap itu dijadikan bencana nasional, akan memersulit penindakan terhadap pelanggaran yang menyebabkan terjadinya asap.

“Kalau ini dijadikan bencana nasional, maka ada aspek-aspek hukum yang memersulit pemerintah melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran,” kata Luhut di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (16/10).

Padahal, hingga 12 Oktober 2015 kemarin, Kepolisian sudah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, dari seluruh perusahaan yang dijadikan tersangka, 4 kasus sudah masuk tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum. Polri juga telah menerima 244 laporan, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk proses penyidikan.

Dari 218 laporan yang sudah masuk proses penyidikan, 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan. Sebanyak 57 korporasi sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa (P21).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menambahkan, pemerintah belum berpikiran untuk menjadikan kabut asap ini sebagai bencana nasional. Dengan status bencana nasional ini, para pelanggar dan pembuat kesalahan yang mengakibatkan kabut asap memiliki hak untuk dimaafkan.

“Kita punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka (pelanggar), kita tetap konsisten kepada itu,” tegas Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement