Kamis 15 Oct 2015 22:28 WIB

Masyarakat Diimbau Tak Terpengaruh Radikalisme di Aceh

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
   Aparat keamanan dari TNI dan Polri berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).
Foto: EPA/Hotli SImanjuntak
Aparat keamanan dari TNI dan Polri berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Kepala Polisi Resor (Polres) Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, AKBP Djoko Ananto mengimbau masyarakat kota itu tidak terpengaruh terhadap tindakan radikalisme bernuansa suku, adat, ras dan agama (SARA) yang terjadi di Aceh. "Semua diminta tenang dan tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan dalam berbangsa serta bernegara. Sehingga kondisi Kota Sawahlunto yang selama ini kondusif tetap terjaga sebagaimana biasanya," katanya di Sawahlunto, Kamis (15/10).

Menurutnya, meskipun kota itu dikenal sebagai kelompok masyarakat yang terdiri dari suku dan agama yang beragam, namun dalam tatanan sosial kemasyarakatannya dikenal memiliki rasa toleransi yang tinggi antar sesama umat beragama. Sehingga, lanjutnya, potensi munculnya konflik bernuasa SARA bisa dikatakan kecil di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Namun ia menegaskan, semuanya tetap diantisipasi karena potensi konflik sekecil apapun jelas tidak akan diabaikan. Dia mengatakan pihak Polres Sawahlunto sudah melakukan langkah-langkah taktis dalam meredam segala bentuk potensi konflik yang mungkin terjadi.

Salah satunya, dia mengatakan, dengan mengimbau seluruh tokoh-tokoh politik, tokoh masyarakat serta tokoh keagamaan yang ada di kota itu di setiap kesempatan. Misalnya dalam rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), rapat forum komunikasi pimpinan daerah dan lain sebagainya.

Pihaknya mengimbau agar semua pihak mampu menahan diri dan menyerahkan segala bentuk penyelesaian konflik ditangani oleh pihak-pihak berwenang untuk itu.

"Segera laporkan apabila mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya potensi gangguan kamtibmas serta kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan dan norma yang berlaku, sehingga dapat diantisipasi sejak dini sebelum meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar baik secara moril maupun materil," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gereja yang berbuntut bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. "Ada delapan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sudah ditahan, lima (masih) DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

Ia merinci ketiga tersangka tersebut berinisial S, N dan I. Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga melakukan perusakan. "Mereka tersangka perusakan (rumah ibadah)," ujarnya. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Polres Aceh Singkil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement