Kamis 15 Oct 2015 20:50 WIB

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Bentrokan Aceh Singkil

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
   Aparat keamanan dari TNI dan Polri berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).
Foto: EPA/Hotli SImanjuntak
Aparat keamanan dari TNI dan Polri berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus bentrokan di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Tiga di antaranya sudah ditahan.

"Ada delapan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sudah ditahan, lima masih DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia merinci ketiga tersangka tersebut berinisial S, N dan I. Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga melakukan perusakan. "Mereka tersangka perusakan (rumah ibadah)," ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Polres Aceh Singkil. Sementara Polres Aceh Singkil dengan dibantu Polda Aceh masih mengejar lima orang tersangka lainnya yang saat ini masih buron.  

Sementara jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut hingga saat ini berjumlah 47 orang. Untuk situasi di Aceh Singkil sendiri, saat ini, Agus menegaskan situasinya telah aman dan kondusif. "Kondusif dan aman," katanya.

Bentrok antarwarga di daerah tersebut menyebabkan satu orang tewas. Kasus ini berawal dari persoalan perizinan gereja. Sejumlah warga mendesak agar pemda membongkar puluhan gereja yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement