REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Polsek Rajeg menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu di Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (15/10) dini hari.
Tersangka bernama Akmaludin,26 tahun, dibekuk saat menunggu pembeli di gubuk pinggir sungai. "Anggota buser sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Ketika kita geledah, empat paket shabu ditemukan di kantong celananya," kata Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro, Kamis (15/10) pagi.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa pemuda warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat Akmaludin dengan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Pelaku masih kita periksa untuk kita kembangkan lagi kasusnya," ujarnya.