Rabu 14 Oct 2015 12:53 WIB

Program Bela Negara Inkonstitusional, Jika…

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indah Wulandari
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan paparan terkait pembentukan kader bela negara di Jakarta, Senin (12/10).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan paparan terkait pembentukan kader bela negara di Jakarta, Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wacana pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menjalankan program Bela Negara bagi warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun masih berpolemik di tengah masyarakat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin program bela negara ini bisa berujung inkonstitusional bila dilakukan dengan cara paksaan dan intimidasi.

Hal ini terkait munculnya pernyataan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang mempersilakan hengkang bagi warga negara Indonesia yang tidak mau ikut program bela negara. Irman menjelaskan, Bela negara memang kewajiban warga Negara untuk membela negara sesuai dengan UUD.

Namun, tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini.

"Mengusir itu merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga Negara itu yang ketika dilanggar, maka harus mendapatkan sanksi pengusiran," ujarnya dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).

Ia menambahkan, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, Presiden saja melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat itu tidak bisa melakukan pengusiran terhadap sang Presiden tersebut.

"Apalagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan diusir, hanya karena tidak mengikuti program bela negara," kata pendiri SIDIN Constitution ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement