Rabu 14 Oct 2015 08:45 WIB

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Harus Ditegakkan

Rep: c16/ Red: Andi Nur Aminah
Pembangunan gereja (ilustrasi).
Foto: gereja.tk
Pembangunan gereja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menentramkan dan menertibkan warga Aceh Singkil. Langkah-langkah itu diperlukan agar isu SARA di seputar kejadian bisa disingkirkan.

"Di tengah suasana seperti ini, pemerintah tidak boleh sedikitpun lengah. Apalagi, isu-isu SARA seperti ini sangat efektif untuk menyulut konflik berkepanjangan," kata Saleh, Rabu (14/10).

Menurut Saleh, aparat keamanan perlu menelusuri duduk persoalan sesungguhnya dibalik kasus itu. Dengan begitu, pemerintah bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada.

Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan antara kelompok-kelompok yang bersengketa. Semestinya, setiap persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan dialog. Sejalan dengan itu, ia menambahkan, aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan secara konsisten.

"Negara mesti hadir sebagai perekat kohesivitas sosial. Karena itu, dalam menangani kasus-kasus seperti ini perlu keseriusan dan kehati-hatian," paparnya.

Saleh menegaskan perizinan pendirian rumah ibadah sudah ada aturannya. Ia berharap semua pihak bisa mengikuti aturan tersebut. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, semestinya tidak ada hal yang sulit. "Kalau tidak memenuhi syarat, warga tidak boleh memaksakan. Sebaliknya, jika memenuhi syarat, pemerintah harus memberikan ijin," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement