Rabu 14 Oct 2015 07:00 WIB

Walhi Berencana Gugat Pemda atas Penambangan Pasir

Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Perwakilan Nusa Tenggara Barat berencana menggugat pemerintah daerah setempat terkait kebijakan yang telah dikeluarkan untuk perizinan prinsip penanaman modal penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

Perizinan yang dikeluarkan Pemprov NTB terkait penambangan pasir laut untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa, Bali, kepada PT Dinamika Atria Jaya bekerja sama dengan PT Tirta Wahana Bali Internasional dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.

"Walhi NTB menilai kebijakan Pemda NTB yang telah menerima dan mengeluarkan izin prinsip penanaman modal kepada perusahaan itu cacat hukum, kenapa bisa diterima dulu baru izin diurus, ini tidak masuk akal, aturan dari mana itu, ini jelas akan kami gugat," kata Amri Nuryadin, Ketua Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup Perwakilan NTB saat melakukan dialog terbuka dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup NTB di depan kantor gubernur, Selasa (13/10).

Seharusnya, lanjut Amri, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup maupun Tata Ruang, izin prinsip tersebut baru bisa dikeluarkan setelah ada kajian lingkungan hidup, termasuk analisis dampak lingkungannya.

"Tapi buktinya, pemerintah sudah menerima izin prinsip penanaman modal yang diajukan pihak perusahaan," ujarnya.

Oleh sebab itu, selain rencana Walhi NTB menggugat pemda, Amri menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus menggalang kekuatan bersama masyarakat, terutama masyarakat yang sudah bergantung dan berada di wilayah pesisir pantai, mengingat jika pengerukan pasir terjadi, pertama kali yang akan merasakan dampaknya adalah mereka.

"Aksi ini akan kita galakkan lagi, tentunya bersama masyarakat. Dengan alasan apa pun, aksi penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur dengan tegas akan ditolak masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Walhi NTB juga menyayangkan sikap Gubernur NTB TGH Zainul Majdi yang tidak jelas dan terkesan membangun kompromi dengan pihak perusahaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement