Rabu 14 Oct 2015 05:15 WIB

Gerindra Usulkan Pansus Bencana Asap Dibentuk

Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura, Sabtu (3/10).
Foto: AP Photo/Wong Maye-E
Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura, Sabtu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Sutan Adil Hendra mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus terkait bencana asap yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, karena permasalahan itu sudah berlarut-larut.

"Saya mengusulkan dibuat Pansus asap terkait pembiaran pemerintah terhadap kabut asap," katanya dalam Paripurna DPR, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan, kabut asap khususnya di Daerah Pemilihannya, Provinsi Jambi membuat aktivitas masyarakat tidak bisa berjalan normal. Sutan mencontohkan aktivitas pendidikan tidak bisa berjalan normal sehingga sangat memprihatinkan.

"Namun persoalan itu belum ditangani pemerintah secara kompak sehingga merugikan semua aspek kehidupan masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menilai pembiaran pemerintah terhadap bencana asap, sudah sewajarnya diadili karena banyak nyawa manusia yang hilang akibat bencana tersebut. Menurut dia, selama ini personil yang diterjunkan untuk memadamkan kabut asap tidak dibekali peralatan yang mencukupi.

"Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap bencana asap," katanya.

Dia mengatakan, kabut asap pantas dijadikan bencana nasional sehingga seluruh komponen masyarakat bisa menyelesaikannya dan melakukan koordinasi dengan kompak. Selain itu menurut dia, apabila ditetapkan menjadi bencana nasional maka anggaran pemadaman di titik pusat api menjadi tidak dipersulit.

"Ini urusan nyawa masyarakat, kita butuh peran pemerintah untuk mengatasinya," katanya.

Dia mengusulkan Pansus asap itu terdiri dari beberapa komisi seperti Komisi IV, Komisi II, Komisi I, dan Komisi X. Sutan menilai bencana asap tersebut lebih dahsyat dibandingkan kasus Lapindo, Freeport, Pelindo II, dan UU KPK karena menyangkut nyawa anak bangsa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement