REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan mengusulkan untuk mengadakan program bela negara. Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Muradi mengatakan, saat ini, infrastruktur pendukung program dari program tersebut belum disiapkan secara matang.
"Jangan terlalu dipaksakan jika memang belum siap," ucap dia pada Selasa (13/10). Selain infrastruktur oendukungnya belum siap, lanjut dia, rancangan program bela negara itu juga belum memperhatikan substansi legalitasnya ata Undang-Undang (UU).
Oleh karena itu, sebelum program itu diterapkan, maka ia berharap agar pemerintah mendesak RUU komponen cadangan dan bela negara menjadi perundang-undangan.
"Jika tidak, maka pemerintah terkesan mengambil jalan pintas karena tidak menunggu RUU itu resmi diundangkan," katanya.
Selain itu, lanjut Muradi, pemerintah juga seharusnya menyiapkan infrastruktur pendukung sebelum memastikan program tersebut berjalan. Karena menurutnya, kebijakan tanpa infrastruktur pendukung dinilai hanya akan menciptakan permasalahan baru.