Selasa 13 Oct 2015 17:58 WIB

BPK: Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Triliun

BPK
BPK

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Juru Bicara BPK R. Yudi Ramdan mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I 2015 sebesar Rp2,25 triliun. BPK juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp11,5 triliun. Selain itu, kekurangan penerimaan negara mencapai Rp7,8 triliun.

Jika dirinci, kerugian negara paling besar disebabkan lemahnya akuntabilitas keuangan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Total kerugian dari pengeloaan keuangan Pemda dan BUMD itu mencapai Rp1,55 triliun atau 60 persen dari total kerugian negara.

Sisanya sebesar Rp544 miliar dari kerugian di pemerintah pusat, dan kerugian Rp157,7 miliar dari Badan Usaha Milik Negara dan badan lain.

"Total berdampak finansial senilai Rp21,62 triliun," ujar Yudi, Selasa (13/10).

Menurut laporan BPK, salah satu kerugian negara terbesar di lingkungan pemerintah daerah bersumber dari belanja yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Misalnya, belanja pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disinyalir BPK menimbulkan kerugian sebesar Rp191,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan kerugian terbesar akibat belanja daerah pada semester I 2015. Total kerugian negara akibat belanja pemerintah daerah yang tidak sesuai secara nasional adalah Rp346,2 miliar.

Penyebab kerugian lainnya dari pemerintah daerah adalah pemahalan harga (mark up) pada enam Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10,3 miliar.

Sedangkan dari keuangan pemerintah pusat, kerugian terbesar diderita karena kelebihan pembayaran restitusi pajak hingga mencapai Rp99,5 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement