Selasa 13 Oct 2015 16:46 WIB

Pemerintah Buat Aturan Larang Pembakaran Hutan

Rep: C15/ Red: Nur Aini
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di OKI, Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekertaris Negara, Pratikno mengatakan akibat bencana asap yang terjadi saat ini membuat pemerintah harus bertindak tegas dan mengambil sikap. Pratikno menyebut pemerintah akan membuat regulasi terkait pelarangan pembakaran hutan.

"Pokoknya jangan ada lagi yang bakar lahan atau hutan. Karena selain akan mengikis soil oil pada lahan, itu akan memicu kebakaran hutan dengan sendirinya jika terjadi kemarau panjang seperti sekarang," ujar Pratikno di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Pratikno menyebut dalam jangka waktu sampai pertengahan tahun depan pemerintah akan membuat regulasi yang melarang korporasi membakar hutan. Meski, Pratikno mengakui pembakaran lahan adalah cara paling cepat dan murah untuk ganti tanam pada lahan gambut.

"Entah nanti bentuknya perpres atau permen, yang jelas nantinya ada regulasi yang membatasi hal itu," ujar Pratikno.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR, Pratikno menyebut pemerintah saat ini sudah melakukan penindakan pada empat perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja. Tiga perusahaan dicabut izin usahanya dan satu perusahaan dibekukan.

Ia mewakili presiden juga menyatakan untuk dampak lanjutan dari asap dari segi kesehatan, pemerintah dimonitori oleh Kemenkes saat ini sedang melakukan penanggulangan kesehatan. Penanggulangan ini melalui cara pembuatan posko kesehatan gratis dan pemberian vitamin bagi para korban asap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement