REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi hingga kini masih belum diputuskan. Bakal ada satu kali lagi survei yang akan dilakukan oleh dewan pengupahan Cimahi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Hendra W Soemantri menuturkan, saat ini masih belum terdapat kesepakatan soal penetapan KHL itu. "Kita belum ada kesepakatan. Nanti pada tanggal 23 bulan ini," kata dia, Senin (12/10).
Sebelumnya, dewan pengupahan Kota Cimahi sudah melakukan empat kali survei yang menjadi landasan penetapan KHL. Survei yang terakhir akan dilakukan oleh dewan pengupahan pada Oktober ini. Dewan pengupahan ini sendiri terdiri dari beberapa unsur, yakni pelaku usaha, pemerintah, dan perwakilan buruh.
"Survei jadi dasar untuk penetapan UMK. KHL ini belum ada kesepakatan dari masing-masing unsur, pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ini belum dirapatkan," ujar dia.
Menurut dia, ada kemungkinan besaran KHL mengalami kenaikan. Namun, bukan tidak mungkin besarannya akan sama dengan KHL sebelumnya. Mengingat, kondisi perekonomian nasional yang berdampak pada efisiensi di sejumlah perusahaan di Cimahi.
Jumlah KHL saat ini sendiri di Kota Cimahi sebesar Rp 1,9 juta. Sedangkan, untuk UMK-nya, saat ini sebesar Rp 2.041.000. "Kemungkinan juga akan bertambah, tapi saya enggak tahu bertambahnya berapa," kata dia.