Senin 12 Oct 2015 16:13 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Kasus Tambang Ilegal, Tiga Anggota Polisi Jalani Sidang Etik

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Aksi peduli Salim Kancil
Aksi peduli Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga anggota kepolisian menjalani sidang kode etik dalam perkara penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Senin (12/10).

Sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur tersebut diselenggarakan di ruangan Bid Propam, di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Ketiga angota polisi yang menjalani persidangan adalah Kasubag Dalops Polres Lumajang AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polres Lumajang Samsul Hadi dan Babinkantibmas Desa Selok Awar-Awar Sigit Pramono. AKP Suradminto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kapolsek Pasirian.

Ketiga anggota polisi di lingkungan Polres Lumajang tersebut diduga menerima aliran dana dari bisnis tambang tak berizin yang menjadi pemicu pembunuhan petani Salim Kancil.  Persidangan yang terbuka untuk awak media tersebut menggadendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah para tersangka kasus penambangan illegal dan pembunuhan Salim Kancil. Mereka adalah Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-Awar), Eko Aji (Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar sekaligus bendahara tambang), serta Harmoko (pengelola alat berat dan penarik iuran portal tambang).

Dalam persidangan yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab itu, para saksi mengakui rutin memberikan uang kepada ketiga anggota polisi. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Argo Yuwono menyampaikan, sidang diselenggarakan terbuka sebagai bentuk transparansi proses hukum yang ditegakan Polri.

"Berdasarkan keterangan para saksi tadi, anggota polsi memang ada yang menerima (dana), makanya kita sidang. Sidang ini akan memutuskan kesalahan-kesalahan anggota tersebut," ujarnya.

Menurut Argo, setelah agenda pemeriksaan saksi pada 12 Oktober, sidang lanjutan pada Kamis, 15 Oktober akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para anggota polisi terperiksa.

Argo melaporkan, hingga kini, total tersangka dalam kasus penambangan ilegal, pembunuhan dan  pengeroyokan berjumlah 37 orang. Mereka terdiri dari 24 tersangka pembunuhan dan pengeroyokan, serta 13 tersangka penambangan ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement