REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang putusan kasus gugatan warga setempat atas jalan rusak yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
"Ibu Fahimah Basyir (Ketua Majelis Hakim) berhalangan hadir karena sedang menjalani pengobatan diabetes di rumah sakit," kata Nelson Nikodemus Simamora selaku kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di Bekasi, Senin (12/10).
Menurut dia, majelis hakim sepakat menunda sidang putusan kasus tersebut hingga 19 Oktober 2015. Pembatalan agenda sidang tersebut bukan kali ini saja terjadi, namun sudah terjadi sedikitnya enam kali sejak gugatan dilayangkan pada Maret 2015.
"Dulu sidang pernah ditunda saat agenda pemanggilan. Lalu hakim ikut halal bihalal keluarga salah satu tergugat tidak hadir, dan berhalangan akibat ketua majelis dinas," katanya.
Ia dan para tergugat menunggu pembacaan putusan itu sejak pukul 10.00 WIB. "Sudah dua pekan terakhir saya harap-harap cemas, tapi ternyata keputusannya ditunda. Padahal pihak kami maupun tergugat sudah hadir di pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan atas kasus tersebut dilayangkan ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan yang tewas tertabrak truk saat menghindari jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada 8 Februari 2014.
Gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Dinas Bina Marga Jabar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Mereka dianggap lalai dalam memperbaiki kerusaka jalan serta memasang rambu waspa di sekitar lokasi kejadian.
Dalam gugatannya, ahli waris meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 809.888.300 dengan asumsi usia produktif korban dan kerusakan harta benda korban.