Senin 12 Oct 2015 13:23 WIB

Yogyakarta Susun Peraturan Makanan Rapat

Yogyakarta
Foto: file.wordpress.com
Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota terkait menu makanan seimbang yang harus diperhatikan saat menyajikan makanan atau konsumsi untuk rapat dan pertemuan lain di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

"Peraturan wali kota ini akan diterbitkan tahun depan. Selain meningkatkan derajat kesehatan pegawai, aturan menu makanan seimbang ini juga bisa dicontoh pegawai saat menyajikan makanan untuk keluarganya," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya, Senin (12/10).

Menurut dia, konsumsi makanan yang tidak seimbang bisa menjadi pemicu munculnya penyakit degeneratif seperti diabetes militus, penyempitan pembuluh darah, stroke, darah tinggi dan jantung.

Penyakit-penyakit tersebut, lanjut dia, bisa mempengaruhi kualitas kerja pegawai sehingga tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sepuluh besar penyakit penyebab kematian tertinggi di Kota Yogyakarta didominasi oleh penyakit degeneratif dan hanya satu jenis penyakit infeksi yang masuk di deretan itu.

"Jangan hanya makanan yang manis, gorengan atau makanan dengan kandungan karbohidrat saja yang dihidangkan saat rapat. Tetapi, menu itu harus seimbang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pola hidup bersih dan sehat serta konsumsi makanan dengan menu seimbang harus terus digalakkan dan disosialisasikan, khususnya di tempat kerja karena sebagian besar waktu pegawai ada di tempat kerja.

"Seperti diketahui, budaya masyarakat untuk menjaga kesehatan kerja dan pola hidup sehat masih jarang dilakukan," katanya.

Tri menambahkan, sudah menyusun kebijakan kesehatan kerja yang bisa menjadi panutan bagi pegawai untuk menjaga kesehatannya, di antaranya melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, menjaga lingkungan kerja agar selalu bersih dan sehat, dan menjaga pola makan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement