REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan, RUU Pengampunan Nasional justru akan menyuburkan korupsi. Sebab koruptor dan pengemplang pajak akan mudah diampuni dengan RUU tersebut.
"Pengampunan bisa saja diberikan kepada terpidana. Namun pengampunan tak boleh diberikan kepada pelaku kejahatan yang kerugiannya dirasakan rakyat dan negara atau khalayak ramai," katanya, Senin, (12/10).
Padahal, ujar dia, korupsi dan pengemplang pajak itu kejahatan yang merugikan rakyat dan negara. Jadi seharusnya mereka tidak diampuni, apalagi dilindungi lewat RUU Pengampunan Nasional.
Korupsi dan pengemplang pajak, terang Rusli, merupakan kejahatan yang tak bisa diampuni sebab merugikan rakyat dan negara. Bahkan semua negara menghendaki korupsi dibasmi, kalau ada pengampunan lewat RUU Pengampunan Nasional, maka korupsi tidak akan bisa dibasmi.