REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan, dalam mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. ANRI mengesahkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
"Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, bukan hanya kinerja, keuangan dan pembangunan yang membutuhkan audit dan pengawasan. Bidang kearsipan pun harus dilaksanakan audit dan pengawasan kearsipan," katanya, Sabtu, (10/10).
Oleh karena itu, untuk mensosialisasikan hal itu Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Akreditasi dan Pengawasan Kearsipan serta Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan pengawasan kearsipan.
"Ini menjadi suatu hal yang baru dan mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan."
Pengawasan kearsipan, terang Mustari, adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan Audit Kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
"Audit kearsipan dilaksanakan secara internal dan eksternal. Adapun yang menjadi objek pengawasan adalah pencipta arsip dan lembaga kearsipan," ujarnya.