REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional diajukan karena pemerintah susah mengumpulkan hasil-hasil korupsi dan penggelapan pajak.
"Kalau UU Pengampunan Nasional terpaksa berlaku, maksimal berlaku selama lima tahun. Namun kalau bisa lebih cepat, dua tahun saja itu lebih baik," katanya, Sabtu, (10/10).
Koruptor dan pengemplang pajak yang bisa diampuni dengan undang-undang ini hanya koruptor dan pengemplang pajak di masa lalu. Untuk koruptor dan pengemplang pajak di masa mendatang tak bisa diampuni dengan undang-undang ini.
Meski memudahkan pemerintah untuk menyita aset dan harta hasil korupsi, terang Chudry, RUU ini tak adil di mata hukum. "Masa koruptor dengan enak bisa diampuni, sementara maling ayam harus mati," ujarnya.