Sabtu 10 Oct 2015 15:09 WIB

Jika Disahkan Masa Berlaku UU Pengampunan Nasional Harus Dibatasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Foto: Twitter
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional diajukan karena pemerintah susah mengumpulkan hasil-hasil korupsi dan penggelapan pajak.

"Kalau UU  Pengampunan Nasional terpaksa berlaku, maksimal berlaku selama lima tahun. Namun kalau bisa lebih cepat, dua tahun saja itu lebih baik," katanya, Sabtu, (10/10).

Koruptor dan pengemplang pajak yang bisa diampuni dengan undang-undang ini hanya koruptor dan pengemplang pajak di masa lalu. Untuk koruptor dan pengemplang pajak di masa mendatang tak bisa diampuni dengan undang-undang ini.

Meski memudahkan pemerintah untuk menyita aset dan harta hasil korupsi, terang Chudry, RUU ini tak adil di mata hukum. "Masa koruptor dengan enak bisa diampuni, sementara maling ayam harus mati," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement