REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengancam akan mengambil lahan yang selama ini diberikan izin pengelolaan kepada pihak perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri jika terbukti membiarkan lahannya terbakar.
"Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak mungkin kita terus menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau," kata Menkopolhukam, Jumat (9/10).
Menurut dia, perusahaan perkebunan dan hutan tanaman idustri (HTI) wajib memiliki unit/divisi khusus pemadam kebakaran untuk menjaga lahan dan lingkungan usahanya sehingga jika terjadi kebakaran dapat dilakukan penanggulangan dengan cepat.
Pembentukan unit/divisi khusus pemadam kebakaran itu akan digalakkan pada tahun ini, dan pada 2016 jika
tidak melakukan atau memenuhi kewajiban itu akan dikenakan finalti atau diambil lahannya karena dinilai tidak berupaya maksimal melindungi lahannya dari ancaman kebakaran.
"Dengan tindakan antisipatif dan persiapan yang baik, bencana kabut asap ke depan diharapkan dapat dicegah dan tidak menjadi permasalahan setiap tahun pada musim kemarau antara April-Oktober," katanya.