REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah akan menghentikan izin untuk pengelolaan lahan gambut bagi usaha perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).
Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut B Pandjaitan mengatakan presiden telah memerintahkan agar lahan gambut tidak diberikan izin lagi.
''Yang sudah terbakar akan diambil (pemerintah),” katanya, saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, Jumat (9/10).
Luhut mengatakan lebih dari setengah kebakaran lahan di Indonesia saat ini adalah gambut. Asap akibat kebakaran ini bukan hanya melanda Sumatera dan Kalimantan, tetapi juga sudah sampai ke Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Luhut juga menjelaskan kebakaran hutan dan lahan tahun ini hampir mencapai 1,8 juta hektare, lebih dari setengahnya berupa lahan gambut.
“Luas lahan gambut yang diberikan izin pengelolaan hampir mencapai 4,8 juta hektare. Pemerintah akan mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan serta memberikan teguran kepada pemerintah daerah yang asal-asalan mengeluarkan izin,” katanya.
Menkopolhukam juga menyampaikan rasa penyesalan atas tindakan penerbitan izin pengelolaan atas lahan gambut. “Menurut saya kesalahan kami juga, memberikan lahan gambut untuk tanaman HTI yang cukup luas,” ujarnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan menjelaskan, lahan gambut akan sangat sulit dipadamkan apabila telah terbakar. “Apalagi ditambah dengan adanya dampak El Nino yang melanda Indonesia. Begitu gambut terbakar, pemadaman sangat susah.”