REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tahun ini mulai membayar pajak penghasilannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sebelumnya, saya membayar pajak penghasilan ke kampung halaman saya di Belitung Timur. Tapi mulai tahun ini, pajak penghasilan saya akan dialihkan ke Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pembayaran pajak harus disesuaikan dengan domisili.
"Saya sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak dulu, hanya saja bayar pajaknya di Belitung Timur. Sedangkan, NPWP itu harus sesuai dengan KTP, dan KTP saya adalah DKI Jakarta, jadi bayar pajak ke Jakarta," ujar Ahok.
Lebih lanjut, dia mengaku selama ini telah membayar pajak penghasilan agar dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kampung halamannya di Belitung Timur.
"Maksud saya membayarkan pajak penghasilan ke Belitung Timur itu supaya sekalian menyumbang PAD ke kampung halaman. Tapi sekarang kan harus sesuai amanat undang-undang, disesuaikan sama domisili," tutur Ahok.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Pontas Pane mengungkapkan mulai tahun ini, pajak penghasilan Basuki mulai dimasukkan ke DKI Jakarta.
"Setelah ini, pajak Pak Gubernur mulai dilaporkan di Surat Pajak Tahunan (SPT) yang ada di Jakarta. Akan tetapi, saat ini besarannya belum bisa kita sebutkan karena kita masih menunggu laporan dari Belitung Timur," ungkap Pontas.