Jumat 09 Oct 2015 15:02 WIB

Purwakarta Ogah Bikin BPBD

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
BPBD
Foto: blogspot.com
BPBD

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sampai saat ini tidak mau membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Membuat badan baru itu hanya menghamburkan biaya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, sejauh ini Purwakarta belum membutuhkan BPBD. Bencana yang terjadi di Purwakarta tidak se-wah daerah lain di Jabar, sehingga masih dapat diatasi oleh satuan yang ada.

Selain itu, pembentukan BPBD akan menghamburkan lebih banyak biaya. Anggaran operasional suatu badan mencapai Rp 4 miliar per tahun. Bila Purwakarta menambah satu badan lagi, wilayah ini akan kehilangan Rp 4 miliar untuk operasional instansi tersebut.

“Jadi, belum penting itu BPBD,” kata Dedi kepada ROL, Jumat (9/10).

Meskipun tidak ada badan khusus, penanggulangan bencana di Purwakarta tetap berjalan. Penanganannya langsung dikoordinatori oleh bupati.

Salah satu contoh kasus, saat terjadi tanah longsor yang melanda warga Kampung Cilawang, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Warga korban tanah longsor itu, bisa tertanggulangi. Pemkab, lalu mencari solusi. Seperti, membuatkan tenda darurat, lalu mengirimkan makanan setiap hari ke wilayah tersebut. Sampai, saat ini puluhan warga itu telah direlokasi dengan anggaran Rp 1,4 miliar.

Artinya, kata Dedi, tanpa BPBD pun Purwakarta sudah bisa mengatasi masalah kebencanaan. Bila koordinasi dilakukan dengan baik, penanganan bencana pun cepat dan efektif. 

Adanya lembaga khusus bencana belum tentu koordinasi penanganannya baik. Percuma ada badan, kata Dedi, tapi penanggulangan bencananya lambat karena harus sesuai prosedur aturan pemerintah. 

Kepala BKD Kabupaten Purwakarta M Fajar Sidik mengatakan, sampai saat ini Purwakarta belum akan menambah instansi pemerintah. Karena, instansi yang ada sudah terlalu banyak. “Kita sudah ada 13 dinas, enam badan, tiga kantor, satu RSUD, dua sekretariat, 17 kecamatan, dan sembilan kelurahan,” ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement