REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menggerebek rumah di Perumahan Dinar Elok Blok A 19, Meteseh, Kota Semarang, Kamis (8/10), yang digunakan sebagai peternakan anjing.
Penggerebekan peternakan anjing yang menggunakan tiga rumah sekaligus itu dilakukan setelah Satpol PP menerima pengaduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan peternakan anjing.
"Masyarakat merasa terganggu dengan suara bising anjing dari rumah yang dijadikan peternakan itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir.
Bahkan, kata dia, ada warga yang mengadu pernah digigit anjing dari peternakan itu ketika lepas dari kandangnya sehingga warga sekitar keberatan.
Dalam penggerebekan itu, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pemilik peternakan anjing yang diketahui bernama Ninik, warga Jakarta, namun sang pemilik akhirnya luluh dengan keberatan warga.
Kusnandir mengatakan sebenarnya warga tidak keberatan kalau ada warga yang memelihara satu atau dua anjing, tetapi karena jumlahnya puluhan ekor yang dikhawatirkan berpenyakit maka warga keberatan.
"Dari hasil audiensi antara warga sekitar dan pemilik peternakan anjing, disepakati pemilik peternakan untuk memindahkan anjing-anjingnya keluar dari permukiman hingga akhir Oktober ini," katanya.
Namun, kata dia, apabila pemilik peternakan tidak melakukan pemindahan anjing-anjing itu sampai batas waktu yang ditentukan akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan anjing dan rumah itu.
"Peternakan anjing itu melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6/2007 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner. Kalau tidak segera dipindahkan, kami tindak tegas," tegas Kusnandir.