Kamis 08 Oct 2015 16:19 WIB

Aher Ngeluh Sulit Cairkan Dana Hibah ke Jokowi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Aher dan istri saat berhaji
Foto: istimewa
Aher dan istri saat berhaji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 yang menyatakan penerima hibah harus berbadan hukum, membuat Pemprov Jabar sulit mencairkan dana hibah untuk masyarakat miskin. Hal tersebut, dikeluhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kemarin itu ada rapat dengan Pak Presiden dan banyak hal yang dibahas. Salah satunya, mengeluhkan terkait dana hibah karena UU 23/2014," ujar pria yang akrab disapa Aher itu kepada wartawan.

Aher mengatakan, saat ini Pemprov Jawa Barat kesulitan menyalurkan dana hibah. Misalnya, pembagian traktor untuk petani dan pembangunan rumah tidak layak huni (rutihalu). Karena, penerimanya harus berbadan hukum.

"Ini kan jadi terhambat, yang menghambat karena aturan. Kemarin Pak Presiden mendengarkan dan mudah-mudahan bisa diantisipasi," katanya.

Aher mengatakan, dana hibah yang awalnya bisa diterima lembaga dan masyarakat saat ini harus diterima oleh lembaga. Masyarakat, sekarang tak bisa menerima secara langsung. "Dengan diwakili oleh lembaga nantinya, pemerintah akan dengan mudah dalam melakukan pengawasan. Tapi, bantuan untuk masyarakat kecil sulit diberikan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Aher, Ia akan mengusahakan agar dana hibah tersebut sampai ke masyarakat. Caranya, dengan pelembagaan penerimanya. Agar, jangan sampai dana yang sudah disiapkan pemerintah tidak sampai ke masyarakat.

Aher menilai, proses seleksi lembaga yang akan menyalurkan dana hibah harus kuat. Agar, tidak terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan. Perlu diketahui, Aher dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang serapan anggaran di Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement