Rabu 07 Oct 2015 15:48 WIB

Pasal Kretek Tetap Dimasukkan di RUU Kebudayaan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menegaskan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan tetap akan dimasukkan dalam draft. Sebab, langkah itu sebagai wujud melindungi budaya Indonesia. Lebih dari itu, pasal tersebut dimasukkan mengantisipasi adanya paten kretek oleh negara lain.

“Kita tetap akan masukkan (pasal kretek) dalam RUU kebudayaan, karena kalau nanti tidak dilindungi UU dan kretek dipatenkan negara lain maka industri kretek yang dikuasai oleh pengusaha kecil dan menengah harus membayar royalti kepada yang mematenkan. Itu bahayanya di sana,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (7/10).

Ia mengaku orang yang mengusulkan pasal kretek masuk dalam RUU Kebudayaan dan mempunyai pertanggungjawaban atas itu. Pasal tersebut masuk sebagai upaya perlindungan hukum. Sebab kretek merupakan warisan bangsa.

“Kretek itu melindungi daripada industri kretek. Itu warisan bangsa jadi menyikapi pasal kretek di RUU Kebudayaan ada dasar filosofisnya. Orang asing saja membuat buku sejarah tentang kretek karena ada keunikan,” ungkapnya.

Dirinya membantah jika pasal kretek di RUU Kebudayaan merupakan titipan dari para pengusaha industri rokok. Bahkan, ia menyebut pemberitaan salah satu media nasional tentang pasal kretek merupakan hal yang tidak benar.

Ia pun membantah dengan dimasukan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan bukan berarti harus dibudayakan. Saat ini, pembahasan RUU Kebudayaan sudah masuk di tingkat satu yaitu komisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement