Rabu 07 Oct 2015 14:20 WIB

'Revisi UU KPK, Upaya Membajak KPK'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK. ICJR menilai revisi UU KPK merupakan bentuk pembajakan satu-satunya lembaga anti rasuah yang dipercaya masyarakat Indonesia.

"Kami prihatin dengan sikap beberapa fraksi di Badan Legislasi DPR, yang masih berencana untuk mengamandeman UU KPK ini," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono.

Supriyadi mengatakan walaupun Rancangan Undang Undang KPK sudah dihapuskan DPR dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2013 lalu.

Dalam Rapat Badan legislatif Selasa (6/10) beberapa anggota Dewan justru masih berusaha meyakinkan amandemen adalah jalan yang perlu ditempuh untuk memperkuat KPK. Fraksi mengusulkan agar revisi Undang Undang KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Bahkan dalam pembahasan kemarin RUU ini diubah, dari sebelumnya inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR. Menurut dia ini menunjukkan anggota DPR masih memanfaatkan untuk mengungkit amandemen rancangan terbaru mengenai revisi Undang Undang KPK.

"ICJR memandang ada hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut," katanya.

Beberapa hal krusial diantaranya KPK sengaja dibuat secara adhoc (sementara waktu), Kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus - kasus korupsi paling sedikit 50 milyar dan naskah DPR  membuat struktur 'dewan eksekutif' di KPK, berada di bawah Komisioner.

Karena itu pihaknya merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK. Baik dari segi Momentum dan keutuhannya Revisi UU KPK belum diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement