Selasa 06 Oct 2015 22:06 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

'Kasus Salim Kancil Terjadi karena Ketertutupan Informasi'

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah dituntut lebih konkret dalam menindaklanjuti keterbukaan informasi perlindungan lingkungan. Mujtaba Hamdi dari Perkumpulan MediaLink mengatakan kasus penambangan ilegal disebabkan tidak adanya keterbukaan informasi.

Keterbukaan informasi lingkungan sangat penting tidak hanya untuk masyarakat desa yang paling terkena dampaknya, tapi juga masyarakat luas. "Jenis eksploitasi sumberdaya alam dalam bentuk apa pun harus dibuka untuk publik," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/10).

keterbukaan informasi lingkungan dinilai sudah mulai, meski sangat lamban. Namun, hal itu tak berarti jika tidak diikuti dengan penegakkan hukum terhadap para aktor perusakan lingkungan.

Kasus penembangan ilegal yang menyebabkan penganiyaan dua aktivis lingkungan Salim Kancil dan Tosan di Lumajang harus membuat transparansi informasi memiliki efek konkret dalam upaya perlindungan lingkungan. Regulasi keterbukaan informasi lingkungan sudah banyak dibuat, namun implementasi dari regulasi tersebut masih minim dan lamban.

 

"Sudah ada undang-undangnya di UU lingkungan maupun di UU Keterbukaan Informasi," ujarnya.

Hamdi mengatakan dengan ketertutupan informasi menyebabkan penanganan kasus-kasus lingkungan tetap tidak dapat dipantau oleh masyarakat sipil. Aksi-aksi perusakan lingkungan terus berlanjut.

 

"Sehingga penyelewengan izin yang memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial dapat diminimalisir," katanya lagi.

Hamdi mengatakan dalam kasus penambang ilegal di Selok Awar-Awar sejak awal memang ada indikasi ditutupi. Harusnya pemerintah setempat memiliki analisis dampak lingkungan dan sosial yang dapat diakses oleh publik. Pemerintah setempat harus membuka informasi karena sudah diatur dalam Undang-Undang  UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kementerian Lingkungan harus memberi sanksi karena pemerintah setempat karena tidak memberikan keterbukaan informasi lingkungan kepada publik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement