Selasa 06 Oct 2015 22:10 WIB

Hak Paten Dinilai Masih Sulit Dikenal Masyarakat

Rep: C27/ Red: Yudha Manggala P Putra
copyright
Foto: ebizzasia.com
copyright

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak Paten dinilai masih belum akrab di telinga masyarakat Indonesia. Padahal permasalahan satu ini cukup menjadi sorotan untuk pengembangan industri Indonesia.

Menurut ketua pansus RUU Hak Paten John Kenedy Aziz, bahwa banyak alasan mengapa masyarakat Indonesia belum tertarik dengan hak paten. Hal paling mendasar karena pemahaman masyarkat yang belum memahami pentingnya hak paten, termasuk sistem dari pengajuannya.

"Dipengaruhi budaya komunal sehingga masih sulit menerima hak-hak paten yang lebih kepada individu," ujar anggota DPR komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (6/10) saat menjelaskan begitu lambatnya hak paten berkembang di Indonesia.

Ia juga menjelaskan, tidak familiar-nya hak paten karena pemerintah juga tidak menyediakan kemudahan dalam pengurusan hak paten. Ditambah lagi, pendaftaran hak paten masih harus dilakukan ke Jakarta sehingga masyarakat di daerah yang memiliki inovasi untuk dipatenkan tidak berminat katena jarak yang cukup jauh.

"Setelah mendaftarkan juga masih butuh waktu yang begitu lama, 48 bulan baru selesai, paling cepat paten sederhana itu 12 bulan," ujar anggota DPR fraksi Partai Golkar.

Tanpa bisa ditolak, kurangnya penghargan terhadap para inovator dan juga mahalnya biaya pemeliharaan hak paten menjadi tugas rumah yang harus dibenahi.

"Biaya pemeliharaan itu daftar hari ini pembiayaan sudah dilakukan, padahal belum tentu patennya diterima, sehingga awal saja sudah dibebani biaya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement