REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejak memberlakukan aturan pernikahan gratis bagi setiap pasangan yang menikah di kantor urusan agama (KUA) setempat, pada 10 Juli 2014 lalu, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang dibanjiri pasangan yang ingin menikah. Staf Pengelola Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) Kemenag Padang, Aldri di Padang, Selasa (6/10) mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 20145, tercatat ada 3.904 pernikahan. Perhelatan pernikahan terjadi di 11 kecamatan yang tersebar di kota tersebut.
Aldri mengatakan, Kemenag Padang menetapkan pernikahan gratis pada setiap pasangan yang menikah di kantor. Sedangkan untuk yang menikah di luar kantor dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Banyaknya pernikahan yang terjadi di Kota Padang hingga Agustus 2015 juga didukung oleh sistem yang ditawarkan itu. Dia mengatakan, untuk menikahkan pasangan-pasangan di Kota Padang ini, terdapat 28 penghulu dan 11 kepala KUA yang tersebar di 11 kecamatan.
Ia mengatakan, 28 penghulu yang tersebar di 11 kecamatan tersebut di antaranya empat orang di Koto Tangah, empat orang di Lubuk Kilangan, empat orang di Kuranji, tiga orang di Lubuk Begalung, tiga orang di Padang Timur, dua orang di Padang Utara, dua orang di Padang Selatan, dua orang di Pauh, dua orang di Nanggalo, satu orang di Padang Barat dan satu orang di Bungus.
Selain itu, di setiap kecamatan juga terdapat masing-masing satu orang kepala KUA yang juga dapat bertugas menikahkan warga. "Dengan jumlah penghulu ditambah dengan kepala KUA di tiap kecamatan sebanyak 39 orang, kami masih merasa cukup untuk kebutuhan petugas nikah dan belum mengalami kendala yang berarti," kata dia.
Ia mengatakan kesulitan yang terjadi dalam menikahkan warga hanya mengenai waktu pernikahan. Masyarakat Padang menurutnya, akan lebih banyak menikah pada hari-hari baik atau tanggal tertentu. Sehingga pernah dalam satu hari pernikahan di suatu daerah mencapai puluhan pasangan.
Jika hal ini terjadi maka solusi yang dilakukan para penghulu dan kepala KUA adalah mengatur waktu sebaik mungkin sehingga tidak terjadi bentrok pernikahan atau kekurangan tenaga untuk menikahkan. "Warga tidak perlu risau mengenai hal ini karena untuk menjadi seorang penghulu ada diklat yang dilaksanakan hingga 10 hari sehingga mereka sudah terlatih dan mampu menghadapi rintangan yang ada mengenai menikahkan pasangan," katanya.