REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bogor menginformasikan tingginya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama bulan September 2015, pembayaran manfaat JHT untuk peserta yang terkena PHK mencapai Rp 3.749.522.686,80 untuk 923 orang," ungkap Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Aan Wijayanti, Selasa (6/10).
Perempuan yang akrab disapa Aan itu menjelaskan, tingginya angka tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perubahan peraturan pusat yang memungkinkan klaim BPJS diambil tanpa syarat batas waktu kepesertaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil setelah masa kepesertaan lima tahun satu bulan. Namun, per 1 Juli 2015, klaim dapat dicairkan kapanpun tanpa ketentuan minimal berapa lama peserta telah terdaftar.
Selain itu, adanya PHK massal juga menjadi faktor lain peningkatan tersebut. Akan tetapi, Aan menyebutkan, tak seluruh PHK terjadi jelang September.
"Ada masa tunggu satu bulan untuk pencairan manfaat JHT PHK. Pengajuan dan pencairan yang terdata di kami, rata-rata PHK terjadi Maret sampai September," ungkapnya.
Ia mencontohkan PHK massal oleh PT Samudera Biru, salah satu produsen garmen di Bogor. Pabrik tersebut diketahui melakukan PHK massal pada Maret 2015, dan memindahkan pabrik ke Wonogiri agar upah pekerja lebih murah.
Namun, ratusan karyawan terimbas PHK baru dapat mencairkan JHT sejak September. Tercatat pencairan manfaat JHT diberikan kepada 287 orang pada bulan September, dengan total Rp 802.816.545.
Sementara, selama hampir sepekan pada Oktober, sudah 36 orang yang mengambil JHT, dengan total Rp 91.698.255. "Angka itu tentunya akan terus bertambah," kata perempuan berjilbab itu.