Selasa 06 Oct 2015 19:42 WIB

Ketum PBNU: 22 Oktober Tepat Dijadikan Hari Santri Nasional

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmi Faisal Zaini dan Ketua Pelaksana Kirab Aizuddin Abdurahman (kiri-kanan) memberikan penjelasan pada acara Konperensi pers Menyambut Hari Santri 22 Oktober, di Jakarta, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmi Faisal Zaini dan Ketua Pelaksana Kirab Aizuddin Abdurahman (kiri-kanan) memberikan penjelasan pada acara Konperensi pers Menyambut Hari Santri 22 Oktober, di Jakarta, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj mengatakan dukungan agar tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional semakin besar.

Said Aqil mengklaim sebanyak 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) yang sudah menyatakan dukungannya.

Said Aqil mengungkapkan penetapan hari santri perlu dilakukan, karena peran santri yang besar dalam sejarah perjuangan di Indonesia. Ia mengatakan santri selalu hadir dan menjaminkan diri dalam mengawal keutuhan Bangsa Indonesia.

"Jauh sebelum diproklamasikan, bagi santri, Indonesia atau nusantara merupakan tanah air yang wajib dibela," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Ia melanjutkan, dipilihnya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri secara nasional bukan tanpa alasan. Said Aqil menjelaskan pada tanggal 22 Oktober 1945, Kyai Hasyim Asyari mengumumkan fatwanya yang mashur, yakni Resolusi Jihad. Saat itu, ratusan kiai dari berbagai daerah berkumpul merespon agresi Belanda kedua.

"Resolusi Jihad memuat seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa," katanya.

Fatwa juga menyerukan kewajiban setiap muslim memerangi orang yang merintangi kemerdekaan Indonesia. Pejuang yang mati dalam medan perang kemerdekaan disebut syuhada. Sementara warga negara Indonesia yang memihak penjajah dianggap sebagai pemecah belah persatuan dan harus dihukum mati.

"Hari Santri adalah penanda dengan spiritualitas dan patriotism sebagai acuan maknanya. Maka, mengukuhkan 22 Oktober sebagai Hari Santri ialah usaha menyambung sejarah, ikhtiar melanjutkan Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, 12 Ormas Islam yang menyatakan dukungan adalah PBNU, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) dan Persatuan Umat Islam (PUI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement