Selasa 06 Oct 2015 18:28 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Pembunuhan Salim Kancil

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
KTP Salim Kancil
Foto: Youtube
KTP Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai turun lapangan dan melakukan investigasi di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (5/10) kemarin, Komnas HAM akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap aparat penegak hukum terkait kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim alias Kancil.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, setidaknya ada dua rekomendasi utama yang dikeluarkan pihaknya. Pertama, soal perlindungan terhadap korban dan saksi.

Komnas HAM pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan.

''Jumlahnya sekitar 12 orang. Perlindungan ini termasuk untuk bisa bebas dari segala bentuk intimidasi dari pihak-pihak tertentu,'' ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).

Sementara untuk rekomendasi kedua, Laila menjelaskan, aparat penegak hukum harus mampu mengungkap kasus ini secara lebih lengkap dan tuntaS.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya pada kasus kekerasan berujung kematian Salim Kancil dan kekerasan terhadap Tosan. Tapi pengungkapan kasus ini juga harus menyentuh penindakan terhadap praktek penambangan pasir ilegal.

''Termasuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pemilik modal dari usaha penambangan pasir tersebut dan kemana ,'' katanya.

Menurut Laila, berdasarkan temuan di Desa Selok Awar Awar, praktek penambangan pasir ilegal di sekitar desa itu melibatkan dana yang cukup besar.

Laila menyebutkan, untuk sekali angkut, truk-truk pasir itu dapat memberikan keuntungan bersih sekitar 270 ribu rupiah. Jumlah ini pun cukup besar jika dikalikan dengan jumlah truk-truk yang kerap beroperasi di daerah tersebut, yang mencapai 300 hingga 400 truk. Jadi secara ekonomi, penambangan pasir di sana memang sangat menguntungkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement