REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- MT (44 tahun), sopir truk asal Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jabar harus berurusan dengan hukum. Ayah tiga anak ini tega mencabuli putri kandungnya selama enam tahun terakhir. Kini, MT harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Maret 2009 lalu. Saat itu, isterinya sedang menjadi TKI di Arab Saudi. Diduga karena kesepian, pelaku melampiaskan syahwatnya itu terhadap putri kandungnya yang saat itu baru berusia 14 tahun.
"Pelaku mengancam korban, kalau tak mau melayaninya, dia akan menikah lagi dan meninggalkan ibunya," ujar Dadang, kepada Republika.co.id, Senin (5/10).
Ancaman itu sepertinya membuat takut korban. Sehingga dengan terpaksa korban melayani keinginan gila bapak kandungnya itu. Kemudian pada 2010, ibu kandung korban pulang ke tanah air. Saat itu, pelaku menceritakan ke istrinya, kalau anaknya itu sangat cantik. Jadi, sayang kalau diberikan ke pria lain.
Ternyata ucapan pelaku itu tak hanya sekali dilontarkan ke istrinya. Puncaknya, pada beberapa pekan terakhir, pelaku mengatakan ucapan itu lagi. Lantaran curiga, akhirnya sang istri meminta keterangan ke anaknya yang kini sudah berusia 20 tahun itu.
"Berbekal pengakuan anaknya, akhirnya Neni melaporkan suaminya itu ke polisi," ujar Dadang.
Usai menerima laporan ibu korban, polisi langsung bergerak. Pada Sabtu (3/10) malam, pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.