REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap berlanjut meski dengan calon tunggal, maka KPU harus segera menindak lanjuti hal tersebut. Tindak lanjut dinilai Yusril bisa melalui Perpu atau Perpres yang bisa segera dieksekusi awal Desember mendatang.
Yusril menilai putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Jika MK mengabulkan permohonan judicial review soal UU Pilkada terkait pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal, hal tersebut harus segera dieksekusi. Meski final dan mengikat, tetapi MK tidak memiliki wewenang dalam membuat peraturan yang berisi mekanisme pilkada.
"Misalkan MK memutuskan boleh, maka KPU harus segera membuat aturan yang mengatur pilkada dengan calon tunggal tersebut. Karena tidak mungkin memakai undang undang, maka yang paling tepat adalah lewat Perpu atau Perpres," ujar Yusril, Senin (5/10).
KPU berkewajiban menjelaskan secara detail melalui peraturan terkait mekanisme pemilihan. Apakah dengan calon tunggal akan tetap dilakukan pemungutan suara atau tidak. Jika ya, maka mekanisme minimal suara juga harus dipertimbangkan.
Tak hanya itu, mekanisme tersebut juga harus mengakomodasi bagaimana kelak jika calon tidak dipilih rakyat. Hal tersebut harus dipertimbangkan, agar niat menjunjung tinggi demokrasi tetap terwujud.
Mahkamah Konstitusi mulai membahas soal judicial review UU Pilkada. Dari hasil rapat sementara, MK mengerucutkan pada tetap akan berlangsungnya Pilkada meski calon pada daerah tersebut hanya satu.
Hal ini dilakukan mengingat semangat demokrasi yang harus dilakukan dengan cara pilkada. Sebab, jika pilkada ditunda hingga 2017 maka tidak akan baik bagi kondisi daerah.