REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan laporan status bencana asap per tanggal 4 Oktober. Berdasarkan laporan posko krisis bencana kebakaran lahan/hutan yang diterima Republika.co.id, empat provinsi bersatus 'siaga darurat'.
''4 provinsi dalam status 'Siaga Darurat' (Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan),'' sebut laporan tersebut.
Dua provinsi ditingkatkan statusnya menjadi 'Tanggap Darurat' yaitu Jambi (status tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 12 Oktober 2015 melalui SK Gubernur Jambi Nomor 416/KEP.GUB/BPBD-2.2/IX/2015 tanggal 28 September 2015) dan Kalimantan Tengah (status Tanggap Darurat Prov. Kalteng diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/573/2015).
Darurat pencemaran Asap di Provinsi Riau Mulai tanggal 14-27 September 2015, diperpanjang sampai dengan 8 Oktober 2015 melalui SK. Gubernur Riau Nomor Kpts.1205/IX/2015 tanggal 28 September 2015.
Sementara, dalam Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) pada tanggal 5 Oktober 2015, Potensi Bahaya Kebakaran (PBK) untuk wilayah Indonesia sebagian pada level SANGAT MUDAH TERBAKAR terutama Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, wilayah P.Jawa, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim, Pulau Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua Bagian Selatan.
''Potensi Kesulitan Pengendalian Kebakaran sebagian besar AMAN-TIDAK SULIT di seluruh wilayah Indonesia,'' sebut laporan tersebut.