REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberikan waktu satu bulan bagi para pengusaha yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk segera mendaftar. Lewat dari tenggat waktu pada 7 Oktober, Tim Penertiban Pajak akan segera melakukan penyisiran terhadap penguhsaha yang masih membandel.
“Kita akan keliling Bandung, razia tempat usaha yang tidak menunjukkan itikad baik,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di ruangannya, Senin (5/10).
Pria yang disapa Emil itu mengatakan, pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai subjek dan objek pembayaran pajak wajib untuk segera mendaftarkan diri. Jika setelah tenggat waktu masih banyak pengusaha yang membandel terkenai pajak, akan diterapkan sanksi sesuai dengan proses hukum.
Terkait penegakkan hukum mengenai wajib pajak, Emil tidak ingin banyak kompromi. Ia menilai, Pemkot Bandung sudah memberi cukup waktu bagi pengusaha untuk mendaftarkan diri dan menertibkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) masing-masing.
Setelah tenggat waktu 7 Oktober berakhir, pemkot akan menindak para pengusaha yang membandel dan tidak membayar pajak, atau yang membayar pajak tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika ditemukan pengusaha yang membandel, pihaknya akan memberikan teguran dan waktu terlebih dahulu agar pengusaha tersebut mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika dalam waktu yang diberikan pengusaha tidak juga mendaftarkan diri, maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum.
Kepala Dinas Pelayanan pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, dalam kurun waktu tiga pekan sejak sosialisasi penertiban pajak pada 7 September 2015, cukup banyak masyarakat yang memberikan respons positif. Dari sekitar 400 target wajib pajak yang tersebar di lima wilayah Unit Pelayanan Pajak (UPP) Disyanjak, sudah sekitar 250 pengusaha yang mendaftar. “Masih ada 150 pengusaha lagi yang jadi PR,” kata Priana.