Senin 05 Oct 2015 11:27 WIB

'Anggota Dewan Pengniaya PRT Harus Diproses Secara Hukum'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Agus Hermanto menekankan, anggota dewan yang diduga menganiaya PRT harus diproses secara hukum. Anggota dewan yang diduga menganiaya PRT-nya adalah Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP.

Agus mengatakan, karena sudah ada yang melaporkan ke Polda, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku akan di proses secara hukum. "Kita seluruhnya anggota dewan apabila terkenan masalah hukum pasti ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Apalagi, kata dia, kasus penganiayaan ini sudah memasuki wilayah hukum, sehingga  biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sementara, kata Agus, jika ada hal-hal berkaitan pelanggaran etika, makan Badan Kehormatan Dewan (MKD), akan melihat lebih jauh dan akan memprosesnya.

"Anggota dewan, sesuai peraturan UU MD3 yang sudah di Judicial Review, harus ijin Presiden terlebih dahulu untuk diperiksa. Tapi tidak ada masalah, tidak ada imunitas," tegas politikus Parta Demokrat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement