Senin 05 Oct 2015 10:52 WIB

Anggaran Perlindungan Anak Belum Maksimal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Muhammad Hafil
Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menemukan selama ini anggaran yang ada belum berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Pada tahun lalu saja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 217 miliar.

Padahal, kementerian itu memiliki dua tugas besar yaitu memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk 2016 ini, Komisi VIII telah berhasil meyakinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran KPPA. Dalam pengajuan anggaran yang disampaikan tahun 2016 ini kementerian tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Ini ada penambahan yang sangat signifikan.

"Harapannya dengan anggaran sebesar itu, program-program perlindungan anak akan semakin maksimal dan menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya," ucap Saleh, Senin (5/10).

Komisi VIII sejak awal masa sidang ini sudah membentuk panitia kerja (panja) perlindungan anak. Panja tersebut dimaksudkan untuk menelusuri lebih jauh bagaimana peran pemerintah selama ini dalam melaksanakan program-program perlindungan anak.

Selain itu, panja juga berfungsi untuk melihat sejauh mana keberpihakan pemerintah dalam politik anggaran bagi kesejahteraan anak-anak. "Panja perlindungan anak dibentuk sebagai bentuk keprihatinan DPR terhadap kasus-kasus kekerasan anak belakangan ini," ujarnya.

Atas dasar itu, komisi VIII ingin mendalami serta mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait masa depan anak-anak Indonesia. Panja sudah dibentuk dan sudah bekerja. Sudah banyak pihak yang diundang ke DPR, baik pemerintah maupun pihak lain yang dinilai terkat.

Saleh menyebut ada banyak kendala baik pada tataran koordinatif, implementatif, maupun penganggaran. Ada banyak program pemerintah yang dinilai tidak sinkron dalam mengatasi persoalan anak. Koordinasi antar kementerian lembaga tidak berjalan maksimal. Masing-masing memiliki program dan berjalan di rel sendiri-sendiri. Pada tataran implentasi, banyak aturan dan regulasi yang belum dijalankan dengan baik. Padahal, aturan dan regulasi itu banyak yang diarahkan pada upaya perlindungan anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement