Ahad 04 Oct 2015 13:45 WIB

Siti Zuhro: Pilkada Serentak Jadi Fenomena Aneh

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Citra Listya Rini
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menilai Pilkada serentak menjadi fenomena yang aneh. Sebab, penyelenggaran Pilkada tidak konsisten dengan UU Pilkada yang telah ditetapkan, dengan mengubah-ubah pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kelompok tertentu.

Menurut Zuhro, Pilkada Serentak tahun 2015 merupakan Pilkada yang peraturannya bongkar pasang, tidak menentu, atau subject to change any time (berubah tiap saat) alias tidak memiliki kepastian hukum.

Zuhro mengatakan, pasal atau peraturan baru diciptakan sesuai dengan konteks yang berkembang. Bukannya UU ditaati dan dilaksanakan oleh peserta Pilkada. Hanya saja terjadi justru UU harus diubah karena ada aspirasi atau kepentingan baru.

''Fenomena ini sangat aneh karena membuat semuanya (KPU/KPU daerah, BAWASLU/PANWASLU daerah, Parpol, Pemerintah/Pemda dan Masyarakat) menjadi dilematis. Logikanya UU Pilkada sudah mantap, disepakati dan ok diimplementasikan,'' kata Zuhro saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/10).

Sehingga, lanjut dia, ketika pilkada serentak dilakukan dan tahapan-tahapannya dijalani, tidak akan muncul Judicial Review dan usulan-usulan perubahan yang bisa menginterupsi dan sangat mengganggu pelaksanaan pilkada.

Artinya, politik hukum dalam pilkada harus memberikan kejelasan  dan keterikatan secara hukum bagi semuanya, supaya pilkada tak hanya sekadar bermakna pergantian penguasa daerah saja. Akibatnya, hasil Pilkada serentak akan rawan gugatan karena berubah-ubahnya aturan dan tidak konsisten sejak awal.

Karena itu, KPU/KPUD dan BAWASLU/PANWASLU harus super cermat, antisipatif dan bisa memprediksi secara akurat mengenai dampak negatif yang akan muncul dengan aturan main yang cenderung berubah-ubah tersebut.  ''Seperti yang sudah-sudah, pilkada rentan dengan sengketa dan konflik,'' ujar Zuhro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement