Ahad 04 Oct 2015 08:23 WIB

Kemendag Permudah Izin Pendirian Ritel Modern Berdampak Negatif

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Erik Purnama Putra
Kemendag bakal mempermudah izin pendirian toko ritel modern.
Foto: Prayogi/Republika
Kemendag bakal mempermudah izin pendirian toko ritel modern.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan untuk melonggarkan izin pendirian toko ritel modern dinilai kontradiktif dengan upaya menjaga daya beli masyarakat. Keberadaan toko ritel modern dapat mematikan pasar tradisional atau warung kelontong milik masyarakat.

Pemerintah disarankan tidak memanfaatkan momentum deregulasi untuk mengubah hal-hal yang sudah tepat, seperti pengaturan pembatasan pendirian toko ritel modern dan peredaran minuman beralkohol.

"Kalau minimarket dipermudah, memang apa sih produk mereka? Kan tidak ada juga. Mereka hanya saluran distribusi. Apakah menyerap banyak tenaga kerja? Tidak juga kan," ujar peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Berbeda halnya jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah warung kelontong untuk termodernisasi, misalnya dengan bantuan kredit lunak dan lainnya. Menurut dia, daya beli dari masyarakat kelas menengah ke bawah inilah yang harus diperbaiki. "Saya rasa dampaknya akan semakin negatif kalau izin-izin itu diperlonggar," ucap Eko.

Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperketat izin pendirian toko ritel modern karena dinilai bisa menggerus margin (tingkat keuntungan) daya usaha toko kelontong dari masyarakat kecil. "Sebetulnya kalau izin itu terus dibatasi, maka dapat membantu mereka untuk bertahan," kata dia.

Pemilik toko ritel modern biasanya adalah pengusaha bermodal besar. Memang, mereka diatur sedemikian rupa agar mau menggandeng usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk itu sering kita lihat di depan gerai toko ritel modern ada beberapa UMKM yang ikut berdagang. Tapi jumlah itu kecil sekali. UMKM itu pun masih dipungut biaya. "Kebijakan ini masih di luar Nawacita," ujarnya.

Pemerintah, kata Eko, jangan menjadikan deregulasi sebagai momentum untuk menghidupkan kembali sesuatu yang sudah mati dengan cara mematikan yang sudah hidup. Menurut dia, tidak tepat kalau arah pemerintah membuka akses seluas-seluasnya untuk izin pendirian toko ritel modern ini.

"Kalau lebih ke corporate based, dampak terhadap perbaikan pelemahan ekonomi tidak besar dibanding kalau kita merawat toko kelontong sehingga mereka bisa menjaga daya beli," ucap Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement