REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat desa dalam program Listrik Masuk Desa (LMD) terutama di Kecamatan Balaraja.
"Itu tidak diperkenankan karena program LMD untuk warga miskin dan gratis karena adanya subsidi," kata Wakil Bupati Tangerang Hermansyah di Tangerang, Sabtu (3/10).
Hermansyah mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap merugikan warga tidak mampu dan merusak citra aparat sebagai pelayan masyarakat.
Pernyataan tersebut terkait oknun aparat Desa Saga, Kecamatan Balaraja, meminta uang kepada warga miskin sebesar Rp 300 ribu bila hendak memasang aliran listrik ke rumah mereka.
Sedangkan warga yang membayar pada oknum tersebut berada di RT 07/03 Desa Saga yang mayoritas adalah penduduk miskin memiliki penghasilan kurang dari upah minimum regional (UMR) sebesar Rp2,71 juta per bulan.
Menurut dia proyek LMD tersebut merupakan salah satu dari 25 program unggulan Pemkab Tangerang tahun 2014-2019.
Pemkab Tangerang telah menganggarkan sebesar Rp 4 miliar untuk program itu yang dananya berasal dari APBD tahun 2015.
Namun program LMD itu hingga Desember 2015 masih dilaksanakan Pemkab Tangerang, tapi mulai Januari 2016 akan diambil alih oleh Pemprov Banten berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pihak Inspektorat, katanya, diperintahkan untuk turun ke lapangan dan menelurusi dugaan pungli itu agar tidak memberatkan penduduk kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Tangerang Ujang Sudiarto mengatakan pihaknya melakukan survei ulang terhadap program LMD.
Survei ulang itu dengan cara mendatangi rumah penduduk yang belum memiliki aliran listrik dan dilakukan pendataan kembali.
Dia menambahkan upaya tersebut agar warga miskin yang belum menikmati penerangan listrik pada malam hari rumah mereka menjadi terang dengan kapasitas daya 450 watt.