REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Sekitar 50 aktivis yang tergabung dalam aliansi pelangi Blitar, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas mendesak pemerintah daerah menutup lokasi penambangan pasir yang ada di Kabupaten Blitar.
"Kami minta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya. Penggalian pasir di Blitar harus secepatnya ditutup," kata koordinator acara Mahatir di Blitar, Sabtu (3/10).
Ia mengatakan, di Kabupaten Blitar terdapat sejumlah kecamatan yang banyak penambangan pasir. Mereka mengambil pasir menggunakan berbagai alat termasuk dengan mesin. Akibatnya, banyak jalur yang rusak serta lingkungan yang tidak lagi tertata dengan baik.
Lokasi galian pasir itu banyak di daerah sungai, seperti di Kecamatan Nglegok dan Wlingi. Pasir dari sungai diambil dan diangkut menggunakan truk ke luar daerah.
Ia berharap, polisi dengan tegas menutup serta memproses seluruh oknum yang terlibat. Ia tidak ingin kejadian yang menimpa dua aktivis lingkungan Salim "Kancil" dan Tosan juga akan terjadi di Kabupaten Blitar.
Tentang kasus di Lumajang, ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan yang disertai dengan pembunuhan dua aktivis lingkungan tersebut. Salim "Kancil" meninggal dunia sementara Tosan juga terluka berat akibat penganiayaan yang dilakukan sekelompok preman, yang diduga suruhan dari oknum kepala desa.
Kegiatan aksi itu dikemas dalam aksi damai. Massa dalam aksinya juga melakukan orasi terkait penolakan perusakan lingkungan dengan penggalian pasir di Kabupaten Blitar.
Selain orasi, massa juga mengadakan konser sosial. Mereka melakukan penggalangan dana untuk membantu biaya perawatan korban penganiyaan. Selain itu, mereka juga mengadakan kegiatan tahlil dan doa bersama, memeringati tujuh hari meninggalnya Salim Kancil.
Polda Jatim pun telah menetapkan 23 tersangka, termasuk Kades Har yang merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ke-23 tersangka itu ada yang merupakan tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada pula yang merupakan tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang merupakan tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). Kasus itu terjadi pada Sabtu (26/9).
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Puguh Iman Susanto saat dikonfirmasi terkait dengan kebijakan soal penggalian pasir di Kabupaten Blitar belum memberikan jawaban. Telepon selulernya saat dihubungi tidak diangkat