REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maskapai penerbangan Aviastar ternyata sudah mendapat peringatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pemenuhan regulasi penerbangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Menurut staf khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid, Kemenhub akan mencabut izin terbang maskapai tersebut bila UU Nomor 1 Tahun 2009 tidak dipatuhi.
Hadi menyebutkan, Kemenhub telah memperingatkan maskapai Aviastar berulang kali sejak Januari 2015, kemudian pada Juni dan September tahun ini.
“Sudah kita sampaikan ke mereka sejak Januari 2015 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang itu. Bahwa maskapai niaga berjadwal itu harus punya lima pesawat dimiliki sendiri dan lima pesawat itu boleh sewa. Harus 10 dia punya (pesawat). Kalau enggak begitu, kita cabut izin maskapainya,” ujar Hadi Mustofa di Menteng, Jakarta, Sabtu (3/10).
Adapun Aviastar sendiri sebenarnya sudah memiliki 10 pesawat terbang. Namun, menurut Hadi, dari jumlah tersebut, sebanyak tiga pesawat bukan pesawat komersial berjadwal.
“Tujuh (jenis) Twin Otter dan tiga yang tidak digunakan untuk (penerbangan komersial) berjadwal, tapi digunakan untuk yang lain. Ini kajian dari kita,” ucap dia.
Namun, Hadi memastikan, soal kepatuhan akan kepemilikan pesawat sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, merupakan hal yang berbeda dari insiden hilangnya pesawat, Jumat (2/10) kemarin.
Pihaknya masih harus menunggu hasil investigasi dari KNKT untuk mengambil sikap sebagai regulator terhadap Aviastar.
Sekitar pukul 14.25 WITA kemarin, pesawat milik Aviatsar hilang kontak setelah lepas landas dari Bandar Udara Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pesawat seharusnya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Hingga kini, pencarian badan pesawat masih terus dilakukan.