REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPIH) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Sahat Sinurat menyatakan saat ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Namun dirinya enggan menggolongkan kondisi ini sudah termasuk parah atau tidak.
"Kalau PHK memang ada. Angkanya per September 2015 sudah mencapai jumlah 43.085 orang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/10). Sebagai gambaran, kata dia, sepanjang tahun 2014 angka PHK total mencapai angka 77 ribu orang.
"Nah ini kan waktunya belum genap setahun. Jadi terlalu prematur jika mesti mengambil kesimpulan angka PHK sekarang termasuk parah atau tidak," jelasnya.
Lebih baik, kata dia, data PHK dibandingkan ketika tahun 2015 sudah selesai. Dari situ baru bisa terlihat apakah ada kenaikan PHK tahun ini atau tidak.
Sahat menambahkan, data-data PHK ini dihimpun dari berbagai kota kabupaten serta provinsi di Indonesia. Yakni bersumber dari data kadisnaker setempat. "Semua data PHK langsung kita hitung dan pak menteri Hanif laporkan ke presiden via rapat kerja," jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah untuk meminimalisir dampak terjadinya PHK. Yaitu dengan memberikan surat edaran pada kadisnaker yang ada.
"Isinya agar kadisnaker melakukan komunikasi dan himbauan ke perusahaan di daerahnya. Yakni mengambil opsi lain di luar PHK," jelasnya. Misal, kata dia, mengurangi jam lembur ataupun melakukan perumahan karyawan untuk efisiensi perusahaan.