Jumat 02 Oct 2015 14:16 WIB

Kinerja Legislasi Rendah, Ini Jawaban Fadli Zon

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya dalam membuat Undang-Undang tidak bisa dilakukan sendiri. Pembuatan UU harus melibatkan pemerintah, dalam pembahasan maupun persetujuannya.

"DPR dalam pembuatan UU tidak bisa berdiri sendiri, harus ada persetujuan dari pemerintah. Ada dua kali pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Komentar Fadli merespons sorotan beberapa pihak mengenai rendahnya kinerja legislasi DPR. Menurutnya, kinerja legislasi harus dilihat secara proporsional, karena DPR bukan pabrik UU. Menurut dia, banyak Rancangan Undang-Undang yang diajukan merupakan revisi terhadap penyempurnaan yang disesuaikan dengan zaman.

"Kecuali ada RUU yang memang belum ada seperti RUU Rehabilitas bagi orang cacat dan diyakini bisa selesai tahun ini," ujarnya.

Fadli menyebutkan saat ini adanya 37 RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Dan saat ini menurut dia, produk UU yang sudah jadi sebanyak tiga dan 12 RUU yang masuk dalam pembahasan.

"Dalam pembuatan UU tidak hanya DPR tapi pemerintah, dari DPR ada 26 buah, 1 DPD dan dalam pembuatannya itu, harus ada persetujuan pemerintah," ujarnya.

Menurut dia saat ini setiap anggota DPR melalui komisi masing-masing ikut membuat UU menjadi pembahasan RUU. Setelah itu menurut dia, diharmonisasi dan disinkronisasi di Badan Legislasi DPR. 

"Kami akui ada keterlambatan, kita percepat bahkan kami minta Baleg untuk sejauh mana sekarang update pembahasan prolegnas," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement